Pemekaran, Fungsikan Pegawai yang Ada


Pemerintah Kota Bandarlampung segera mengusulkan pemekaran kecamatan dan kelurahan kepada DPRD setempat. Jika pemekaran ini jadi dilakukan, lalu siapa yang akan mengisi aparatur di kecamatan dan kelurahan baru?

Wali Kota Herman H.N. mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan pegawai Kota Bandarlampung yang ada saat ini. ’’Pegawai yang ada akan kita bagi-bagi. Jadi tidak perlu khawatir,” jelasnya.

Terkait moratorium (penghentian sementara) penerimaan PNS, wali kota mengaku tidak khawatir. ’’Tak masalah. Pegawai yang ada akan kita berdayakan. Pokoknya akan kita atur, dan saya yakin cukup. Semua kecamatan dan kelurahan baru akan terisi pegawai,” tandasnya.

Namun jika memang pemerintah pusat membuka rekrutmen PNS, maka hal tersebut akan lebih baik, dan pemkot akan memanfaatkan rekrutmen tersebut, terutama untuk tenaga-tenaga pegawai yang sangat dibutuhkan seperti tenaga medis.

Wali kota yakin jumlah pegawai yang ada di kota ini cukup untuk mengisinya. ’’Saya rasa pegawai yang ada di Bandarlampung banyak. Artinya, bagaimana kita sebaik mungkin memberdayakan semua. Pasti cukuplah,” ujarnya.

’’Untuk kecamatan pemekaran ini, yang akan menjadi prioritas setiap daerah adalah tenaga dokternya. Perawat-perawat di daerah itu pun kita tambah. Sehingga nantinya untuk pelayanan kesehatan di Bandarlampung nggak harus ke rumah sakit umum. Kita harus lebih berdayakan puskesmas atau puskeskel,” imbuhnya.

Sementara terkait rencana pemekaran itu, pemkot secepatnya mengusulkan ke DPRD Bandarlampung. Saat ini, draf rencana pemekaran sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri.

Untuk diketahui, saat ini kecamatan di Kota Bandarlampung ada 13. Dan rencananya dimekarkan menjadi 20 kecamatan. Sedangkan kelurahan akan menjadi 124 dari sebelumnya hanya 98.

Sumber : Radar Lampung.co.id
Selengkapnya 0 comments

Meski Koalisi, PKS Tolak Kenaikan BBM


Meksi tergabung dalam koalisi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak rencana pemerintah menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM) karena bisa menimbulkan konflik sosial.

"Fraksi PKS bertahan untuk penolakan kenaikan BBM. Potensi terciptanya konflik sosial itu besar," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Anis Matta, Jakarta, Rabu (29/2/2012).

Belum dinaikkan saja, harga-harga kebutuhan bahan pokok sudah ada yang naik. Menurutnya, antisipasi kenaikan harga minyak dunia yang terus merangkak naik bisa dilakukan dua tahun lalu.

Namun, karena manajemen fiskal pemerintah tidak beres, pemerintah tidak memiliki opsi lain. Padahal, kenaikan harga BBM dinilai sama saja mengalihkan beban ke masyarakat.

Anis menegaskan masih ada cara lain yang bisa dilakukan pemerintah tanpa menghapus subsidi BBM seperti menghentikan pemborosan dalam anggaran pemerintah. "Kebocoran anggaran masih besar sampai sekarang. Sebenarnya masih banyak yang di lakukan. Bisa mengaduk-aduk subsidi lain," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, dalam rapat kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Gedung DPR Jakarta, kemarin, Fraksi PKS menolak opsi yang diajukan pemerintah perihal kenaikan BBM.

Sumber : Inilah.com
Selengkapnya 0 comments

MUKERCAB PKS Sukarame



Ahad, tepatnya 12 Juni 2011 alhmadulillah, di pagi yang cerah tidak menyurutkan langkah-langkah kader PKS Sukarame untuk menghadiri MUKERCAB DPC PKS Sukarame yang digelar di aula Kelurahan Way Dadi Sukarame.

Acara ini dihadiri oleh utusan DPD PKS Sukarame Agus Djumadi, dalam kesempatan ini juga ketua DPC PKS Sukarame Dhani Harsono memantapkan struktur DPC dan DPRa PKS Sukarame sekaligus menyampaikan program kerja DPC PKS Sukarame 6 bulan kedepan. Adapun susunan pengurus dan program kerja DPC PKS Sukarame sebagai berikut :

Susunan Pengurus DPC PKS Sukarame

Ketua : Dhan Harsono
Sekretaris : Cepi Parman
Bendaraha : M. Hasyir

Seksi-Seksi
1. Kaderisasi : Eko Santoso
2. Kepemudaan : Buntoyo
3. Sosial dan Politik : Rovel Rinaldi
4. Kesejahteraan Rakyat : Abi Irfan
5. Kewanitaan : Peni Utami

DPRa
1. Sukarame : Masrian
2. Way Halim : Doni Surya
3. Way Dadi : Syarif Thoibin
4. Gunung Sulah : Santoso
5. Harapan Jaya : Aprizal

Program Kerja
1. Kaderisasi
- Data base kader & Simpatisan terbina
- Taskif
- Mabit
- Jalsah ruhiyah
- TRP
- Pembinaan majelis ta'lim
- Pembinaan risma
- Tarbiyah anak kader
- Forum murobi/yah

2. Kepemudaan
- Senam
- Pelatihan instruktur senam

3. Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
- Beasiswa
- Baksos
- Blow up kegiatan ke media
- Santunan exclusivr
- Kolektifikasi & distribusi ZISWAF & kurban

4. Sosial dan Politik
- Pemetaan area TPS, saksi, tokoh, jumlah mata pilih
- Data kompetitor TPS/RT, lingkungan, tokoh
- Kunjungan aleg ke warga/kader atau silaturahim tokoh
- Pendataan tokoh dan follow up

5. Kewanitaan
- Senam Ibu-ibu
- Pembinaan majelis ta'lim (Idem dengan kaderisasi)
- Pembentukan POS Wanita Keadilan
- Silaturahim tokoh wanita
- Pelatihan dan penyuluhan
Selengkapnya 0 comments

Reses, Abdul Hakim Bahas RUU Pertanahan


BANDAR LAMPUNG (19/4) Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (PTUP) dikritisi sejumlah pejabat Pemda provinsi (Pemprov) Lampung. Mekanisme pembayaran ganti rugi dan pemberian kewenangan yang luas kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) paling banyak dikritik.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi anggota DPR RI asal Lampung KH. Abdul Hakim dengan jajaran pejabat daerah seperti Bappeda Lampung, satker Bina Marga, Cipta Karya, Sumber Daya Air (SDA) dan instansi lainnya di kantor Bappeda Lampung, Selasa (19-4). Dalam rapat yang dipimpin kepala Bappeda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto itu, KH Abdul Hakim yang juga anggota panitia khusus (pansus) RUU PTUP menjelaskan bahwa persoalan ganti rugi, keengganan masyarakat dan faktor hukum menjadi hambatan dalam pelaksanaan pengadaan tanah.

Menurut Hakim, RUU PTUP ini diharapkan memberikan solusi dalam pengadaan tanah karena secara subtansi mengandung beberapa norma baru antara lain tentang Pelembagaan Konsultasi Publik, penguatan lembaga peradilan, penguatan lembaga penilai tanah, pelaksanaan pengadaan tanah dan pendanaannya. “Dalam tataran hukum sudah banyak produk perundang-undangan yang menjadi dasar dalam pengadaan tanah untuk pembangunan seperti perpres No.36 tahun 2005 dan UU No.21/1961 tentang pencabutan hak atas tanah dan benda-benda diatasnya. Namun, implementasinya secara politis dan sosiologis tidak popular. Karena itu RUU PTUP ini diusulkan dan kami mengharapkan masukan dari pemerintah daerah, khususnya Lampung untuk memperkaya subatansi RUU ini,” kata Hakim yang juga Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapeda Lampung Fahrizal Darminto memberikan masukan agar dalam pemberian ganti rugi tanah RUU ini memberi peluang kepada masyarakat untuk memilih bentuk ganti rugi. Ia menyarankan agar ganti rugi tidak melulu dalam bentuk uang, tapi juga kepemilikan seperti saham pada perusahaan jalan tol. “Selama ini masyarakat banyak yang dirugikan ketika tanahnya diambil untuk jalan tol. Mungkin dalam RUU ini bisa diberikan celah agar masyarakat memperoleh keuntungan jangka panjang dari pengalihan hak atas tanahnya yang digunakan untuk jalan tol berupa pemberian saham.” Kata Fahrizal.

Sementara itu, Bahrun dari Biro Aset Pemprov Lampung mengkritis pemberian keweangan yang besar kepada BPN sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengadaan tanah. Ia menilai pemberian kewenangan yang luas kepada BPN tersebut justru dikhawatirkan menyebabkan inefisiensi dalam proses pengadaan tanah.“Dalam RUU ini terlihat jelas bahwa BPN menjadi lembaga yang mengurus pengadaan tanah. Padahal, kinerja BPN dalam hal administrasi pertanahannya saja kita tahu seperti apa. Kami berharap, BPN bukan satu-satunya lembaga tapi perlu juga melibatkan pemerintah daerah,” kata Badrun.

Dalam kesempatan itu, Hakim membenarkan jika RUU PTUP tersebut menempatkan BPN sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan luas dalam pengadaan tanah mulai dari konsultasi public hingga menilai ganti rugi.“Kritikan atas kewenangan BPN yang demikian luas dalam RUU ini juga banyak dikritisi akademisi dan stakeholder lain. Karena itu, poin ini akan menjadi catatan kami di pansus.” tutup Hakim yang juga anggota Pansus RUU PTUP.

Selengkapnya 0 comments

Statistik

free counters

Copyright © 2009 Template design modified by Sadikin