PKS Sukarame - Pantas saja jika banyak orang di negeri ini berebut menjadi anggota dewan. Sebab, banyak fasilitas yang akan diterimanya. Meskipun cuma datang, duduk, diam, dan pulang, uang belasan juta rupiah per bulan mengalir ke kantongnya.
Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD pasal 10, sedikitnya 14 fasilitas yang akan diterima para wakil rakyat tersebut.
Fasilitas itu yakni uang representasi dan paket, tunjangan keluarga, beras, jabatan, panitia musyawarah, komisi, panitia anggaran, badan kehormatan, alat kelengkapan lainnya. Kemudian tunjangan komunikasi, asuransi, dan perumahan. Untuk pimpinan mendapatkan dana operasional.
Menurut Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Bandarlampung Min Hairin, berapa rincian besarnya uang yang diterima setiap anggota dewan belum dapat dipaparkan. Ia beralasan, APBD Bandarlampung 2010 belum disahkan.
Kendati demikian, ia mengaku untuk tahun ini dipastikan mengalami penurunan. Sebab, anggaran untuk pos kegiatan administrasi keuangan yang di dalamnya mencakup tunjangan tersebut dirasionalisasi badan anggaran provinsi.
Dari anggaran sebesar Rp1.157.700.000 yang diajukan, hanya disetujui Rp800.157.700.
Ia menambahkan, berdasarkan PP tersebut juga ditentukan gaji pokok yang diterima ketua DPRD kota/kabupaten sama dengan bupati/wali kota. Untuk wakil ketua DPRD atau wakil wali kota, kata dia, 80 persen dari yang diterima ketua. Kemudian untuk anggota 75 persen dari yang diterima ketua.
Satu hal yang sudah dapat dipastikan menurun adalah anggaran asuransi yang diterima tiap anggota DPRD Bandarlampung. Untuk tahun ini dialokasikan dana Rp90 juta per tahun. Itu berarti tiap orang menerima dana asuransi Rp2 juta.
Sekretaris DPRD Bandarlampung Nettylia Sukri mengatakan, tahun lalu APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) yang digelontorkan untuk asuransi wakil rakyat ini sebesar Rp225 juta. Jumlah tersebut dibagi rata untuk anggota dewan yang berjumlah 45 orang. Tahun lalu, asuransi ini meliputi asuransi kesehatan seperti rawat inap dan rawat jalan di rumah sakit yang sudah menjalin kerja sama.
Layanan asuransi itu, lanjutnya, tak hanya diperuntukkan anggota DPRD. Tetapi, juga bisa dinikmati keluarga. Namun, anggota keluarga yang terkena tanggungan hanya istri dan dua anak.
Sumber : http://www.radarlampung.co.id/
0 komentar :
Posting Komentar