pkssukarame.online. Surat suara yang ditandai dua kali, baik nama calon maupun partai politik, dianggap suara sah. Hal tersebut termuat dalam draf peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu) yang mengatur penandaan surat suara.
Pemerintah segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur penandaan surat suara sah. Surat suara yang ditandai dua kali baik nama calon dan partai politik, tetap dianggap sah.
Staf khusus Presiden bidang hukum, Denny Indrayana, Jumat (13-2) mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberi instruksi pada Jumat siang agar draf perppu tersebut segera dirumuskan.
"Tadi siang Presiden memberi instruksi agar draf perppu penandaan segera dibuat. Karena bersifat mendesak, draf perppu itu diharapkan cepat selesai untuk segera ditandatangani oleh Presiden," kata Denny.
Menurut Denny, Presiden Yudhoyono tidak memberi tenggat untuk menyelesaikan draf perppu tersebut. Namun, ia berharap draf perppu itu dapat selesai dalam waktu satu atau dua pekan.
"Tujuan menerbitkan perppu ini adalah untuk menyelamatkan suara rakyat, karena dari simulasi yang telah dilaksanakan, masih ada potensi penandaan lebih dari satu kali oleh pemilih," tutur dia.
Penandaan Dua Kali
Dalam draf perppu itu nantinya, menurut Denny, akan dinyatakan bahwa penandaan suara lebih dari satu kali di kolom calon legislatif dan partai politik yang diwakilinya dianggap sah. "Sepanjang niat pemilih itu jelas, maka penandaan di kolom caleg dan parpol yang diwakilinya dianggap sah," ujarnya.
UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu mengatur bahwa surat suara yang sah adalah penandaan sebanyak satu kali. Namun, dari hasil simulasi Pemilu ditemukan kesalahan lebih dari 20 persen karena pemilih memberikan dua tanda conteng di kolom calon legislatif dan partai politik.
Wacana Perppu tentang penandaan surat suara pertama kali mengemuka pada rapat konsultasi antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lembaga-lembaga negara pada akhir 2008. Saat itu, ide untuk mengeluarkan Perppu penandaan untuk menyelamatkan suara pemilih disampaikan oleh Presiden Yudhoyono.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan calon legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak mencantumkan aturan turunan dari putusan MK itu dapat dirumuskan dalam bentuk peraturan KPU.
Karena masalah penandaan surat suara merupakan dampak dari putusan MK yang menetapkan suara terbanyak, maka aturan tentang penandaan surat suara menurut Mardiyanto, cukup dirumuskan dalam aturan KPU.
Sumber : http://lampungpost.com/cetak/berita.php?id=2009021406181064
0 komentar :
Posting Komentar