pkssukarame.online. Syarat dukungan minimal terhadap calon presiden sebesar 15 persen dianggap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai alternatif di tengah kebuntuan pembahasan RUU Pilpres.
Pasalnya, syarat dukungan 20 persen atau bahkan 30 persen akan menutup peluang parpol-parpol kecil. Adapun angka di bawah 15 persen akan membuat stabilitas pemerintahan kurang lancar.
"Demokrasi kan perlu diberi ruang. Kalau 20 persen atau bahkan 30 persen, maka ruang partai kecil menjadi semakin sempit karena dipaksa oleh partai besar," ujar Jazuli Juwaini, anggota Komisi II DPR RI asal PKS saat berbincang dengan okezone di Jakarta, Minggu (12/10/2008).
Jazuli menegaskan angka 15 persen sudah sangat rasional. Alasannya, jika syarat minimal dukungan lebih dari 20 persen maka peluang partai-partai kecil akan tertutup dan variasi pilihan capres menjadi sedikit.
Lebih lanjut, Jazuli menampik adanya pemberitaan yang menyatakan bahwa PKS telah melakukan pembelotan dengan mendukung opsi 15 persen bagi syarat minimal dukungan capres dalam forum lobi di Hotel Santika, Jakarta beberapa waktu lalu. Disebutkan, PKS awalnya cenderung ke angka 20 persen.
"Dari awal PKS memang mendukung 15 persen sebagai syarat dukungan minimal bagi capres, dan kemudian memang berkembang dan maksimalnya 20 persen lah," tukas Jazuli.
Meski telah menawarkan jalan tengah, namun PKS menyatakan siap melakukan voting dalam paripurna mendatang, jika belum kunjung ada titik temu dalam pembahasan syarat minimal dukungan.
0 komentar :
Posting Komentar