PKS Sukarame - Badan Kehormatan (BK) DPRD Bandar Lampung menyatakan sebanyak 10 anggota Dewan melakukan pelanggaran ringan. Pelanggaran tersebut berupa ketidakhadiran dalam tiga kali rapat yang digelar Komisi dan Badan DPRD secara berturut-turut.
Ketua BK DPRD Bandar Lampung Yusuf Effendi, saat ditemui di ruang Komisi A DPRD, Rabu (20-1), mengatakan BK sudah menginventarisasi kehadiran anggota Dewan dalam rapat yang digelar oleh alat kelengkapan DPRD.
Alat kelengkapan tersebut meliputi empat komisi dan empat badan serta kehadiran dalam sidang paripurna. Berdasarkan hasil rekapitulasi, setidaknya ada sepuluh anggota DPRD yang melakukan pelanggaran ringan karena tiga kali tidak hadir secara berturut-turut dalam rapat yang digelar komisi dan badan.
"BK akan mengelurkan teguran tertulis kepada sepuluh anggota Dewan tersebut," kata Yusuf.
Namun, Yusuf belum bisa menyebutkan sepuluh anggota tersebut. Menurut dia, BK terlebih dahulu akan menggelar rapat dengan ketua-ketua fraksi, Kamis (21-1).
"BK terlebih dahulu akan menyampaikan nama-nama anggota Dewan yang terkena teguran kepada pimpinan dan ketua-ketua fraksi. Selanjutnya akan disampaikan ke publik," ujarnya.
Politisi PKS ini mengungkapkan tingkat kehadiran anggota DPRD tidak bisa langsung disampaikan ke DPRD karena ada permintaan agar terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan dan para ketua fraksi.
Bahkan, ada beberapa anggota DPRD yang meminta agar BK tidak memublikasikan nama-nama, cukup dengan memublikasikan persentase kehadiran anggota Dewan. "Sudah menjadi tugas BK untuk menyampaikan tingkat kehadiran anggota Dewan. Hal ini untuk menegakkan kedisiplinan anggota," ujar Yusuf.
BK, kata Yusuf, terkena tudingan dari beberapa anggota Dewan karena menjerumuskan teman sendiri jika memublikasikan tingkat kehadiran wakil rakyat. Ia mengaku dilema dengan memublikasikan kehadiran anggota DPRD.
"Namun, ini sudah menjadi tugas BK. Dan akan tetap menyampaikan tingkat kehadiran anggota Dewan ke publik setelah menyampaikan kepada ketua fraksi dan pimpinan DPRD," ujar Yusuf.
Dalam rekapitulasi kehadiran, kata Yusuf, tidak ada anggota Dewan yang melakukan pelanggaran berat dengan tidak hadir dalam tiga kali rapat paripurna secara berturut-turut.
Ia berharap dengan disampaikannya evalusi kehadiran anggota DPRD, wakil rakyat bisa lebih disiplin dalam menghadiri rapat-rapat yang digelar alat kelengkapan DPRD. "Ini untuk menegakkan kedisiplinan anggota Dewan," kata dia.
Yusuf menambahkan BK hanya menghitung ketidakhadiran yang tanpa izin atau tanpa keterangan. Anggota Dewan yang tidak hadir karena sakit atau sudah izin akan dimaklumi. Ia mencontohkan anggota Dewan yang naik haji tidak akan dihitung ketidakhadirannya.
Evaluasi kehadiran, menurut Yusuf, menjadi perhatian anggota legislatif. Saat ini anggota DPRD memperhatikan mekanisme prosedural. Wakil rakyat yang tidak hadir menyampaikan izin kepada ketua fraksi dan ditembuskan kepada BK.
Yusuf mengakui ada peluang anggota Dewan melakukan kecurangan dalam daftar hadir. Ada peluang anggota Dewan bisa merapel daftar hadir atau menitip tanda tangan kehadiran kepada anggota yang lain. BK akan melakukan pemeriksaan kehadiran anggota Dewan kepada ketua fraksi.
Sumber :http://www.lampungpost.com/
0 komentar :
Posting Komentar