Fraksi PKS satu-satunya menolak revisi UU KPK

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku sebagai satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak menandatangani surat terkait revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penolakan karena korupsi masih menjadi kasus kejahatan luar biasa di Indonesia. Dan KPK masih dibutuhkan untuk menghadapi permasalahan tersebut. Karena itu pemerintah seharusnya melakukan penguatan terhadap KPK bukannya malah 'menggembosi' lembaga adhoc itu.

"PKS melihat masih banyak korupsi sampai saat ini. Kita masih butuh KPK. Seharusnya dilakukan penguatan kepada KPK," kata anggota Komisi III DPR dari F-PKS, Indra, di Jakarta, Minggu (30/9/1202).

Dalam memerangi korupsi, lanjut dia, KPK sudah memiliki langkah yang sangat progresif dan nyata. Sehingga saat wacana revisi itu muncul, justru menjadi tanda tanya besar ada apa dengan UU KPK yang ada. "KPK memiliki langkah yang sangat progresif dan nyata.

Saat revisi UU KPK, ada apa dengan UU KPK? PKS melihat dulu. Seharusnya kita mencari kelemahan dari UU ini," jelas Indra. Sebelumnya diketahui, DPR bermaksud merevisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Revisi ini kemudian menjadi polemik tidak hanya di kalangan pemerintah, tapi juga di masyarakat. Banyak yang beranggapan revisi ini untuk menggembosi dan melemahkan lembaga anti korupsi tersebut. Salah satunya dengan wacana mencabut kewenangan KPK terkait penyadapan dan penuntutan. [inilah.com]

0 komentar :

Posting Komentar

Copyright © 2009 Template design modified by Sadikin